Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Sabu Cair Seberat 8,3 Kg, Diduga Dikendalikan dari Lapas
Jatimcenter.com – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu cair yang dikirim melalui paket.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus berawal saat Ditjen Bea Cukai Batam mencurigai paket yang hendak dikirim ke Depok melalui paket pada 27 Maret 2023 lalu.
Dengan menggandeng Bea Cukai, pihak kepolisian melakukan pengecekan terhadap barang yang dicurigai tersebut. Selanjutnya melakukan pemeriksaan laboratorium yang ditemukan bahwa 9 dari 10 botol mengandung Methamphetamine alias sabu.
“Dilakukan Controlled Delivery terhadap paket dimaksud dari Batam ke Tapos, Depok, Jawa Barat,” ujar Mukti dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 5 April 2023.
Dalam paket tersebut kemudian diperoleh identitas Sari Andriyani alias SA yang merupakan pemilik sekaligus pengirim paket dari Batam.
Setelah melakukan pemeriksaan tersangka, ia menjelaskan sengaja mengirimkan 2 kg sabut dengan bentuk kristal yang dicairkan dengan bahan kimia metanol.
Hal tersebut disinyalir dilakukan atas atarah dari seseorang yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang bernama Muldani alias D.
“Sabu cair tersebut dikirimkan oleh tersangka ke Depok yang rencananya akan dikeringkan lagi,” paparnya.
Selanjutnya dari proses pemeriksaan terungkap bahwa terdapat 2 orang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang juga berperan sebagai penerima di Depok dan yang menyerahkan barang di Batam.
Dalam pengungkapan kasus tersebut disita barang bukti yakni sabu cair seberat 8,3 kilogram.
Para tersangka yang ditangkap kemudian dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.