KriminalNasionalPeristiwa

Berkas Perkara Dikembalikan Kejagung, Polri Siap Lengkapi Berkas Milik Ismail Bolong

Jatimcenter.com – Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara milik Ismail Bolong serta rekannya ke tim penyidik Bareskrim Polri. Pengembalian berkas terkait kasus tambang ilegal tersebut untuk dilengkapi.

Merespon hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa berkas Ismail Bolong telah diterima Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim pada Rabu, 5 April 2023.

Ramadhan mengungkapkan bahwa nantinya pihak penyidik Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara Ismail bolong dan rekannya sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

“Terkait perkara Ismail Bolong dan kawan-kawan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, hari Rabu, tanggal 5 April 2023, telah menerima berita acara koordinasi dari JPU peneliti,” ungkap Ramadhan seperti dikutip pada Kamis, 6 April 2023.

“Ini adalah berita acara koordinasi yang keempat. Selanjutnya penyidik akan melengkapi petunjuk dari JPU kembali,” sambungnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan kembali melakukan kembali pelimpahan berkas dari tersangka Ismail Bolong kasus penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa berkas tersebut rencananya akan dilimpahkan hari ini Selasa, 10 Januari 2023.

“Hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara tersangka IB yang sudah dilengkapi,” ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip Selasa, 10 Januari 2023.

Ramadhan menuturkan, pelimpahan tersebut sudah dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mengembalikan berkas dari tersangka Ismail Bolong.

“Sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *