InternasionalPolitik

Mendapat 34 Tuduhan Kejahatan, Mantan Presiden AS Donald Trump Jalani Proses Hukum

Jatimcenter.com – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dikabarkan telah mendatangi pengadilan Lower Manhattan untuk menjalani proses hukum. Trump terpaksa ditahan bahkan sebelum dakwaan dibacakan oleh jaksa.

Donald Trump ditahan di kejaksaan distrik Manhattan. Pada penangkapan tersebut ia dijaga ketat oleh aparat keamanan sebelum jaksa membaca dakwaannya. 

Dalam surat dakwaan tersebut, Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg mengungkapkan bahwa Trump didakwa dengan 34 tuduhan kejahatan. Trump diduga telah memalsukan catatan bisnis untuk menyembunyikan informasi.

Selain itu, ia juga dituding telah merusak dan melakukan aktivitas melanggar hukum lainnya sebelum Pemilu 2016 berlangsung. Salah satu kasus yang menjerat Trump adalah skandal uang tutup mulut bernilai 130 ribu dolar AS.

Uang tersebut diberikan kepada bintang film dewasa Stormy Daniel melalui mantan kuasa hukumnya, Michael Cohen. Meski hal tersebut terjadi sebelum Pilpres AS 2016, akan tetapi Trump membantah tudingan melakukan hubungan seksual dengan Daniels.

Di depan Hakim Juan Merchant, Trump menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah atas setiap dakwaan yang ditujukan kepadanya tersebut.

Jaksa juga sempat menyinggung terkait uang 30.000 dolar AS yang diberikan kepada mantan penjaga pintu Trump Tower yang mengaku memiliki cerita seorang anak Donald Trump dari hasil hubungan di luar nikah.

Meski perjanjian dalam uang tutup mulut bukanlah hal yang melanggar hukum di AS, akan tetapi jaksa Manhattan menyelidiki apakah ada catatan yang dipalsukan dalam pembayaran tersebut.

Sementara itu, memalsukan catatan bisnis sendiri adalah pelanggaran ringan menurut hukum New York.

Bragg mendakwa Donald Trump dengan tuduhan kejahatan yang lebih serius dengan menyatakan bahwa catatan tersebut dipalsukan untuk menutupi kejahatan lainnya.

“Mengapa Donald Trump berulang kali membuat pernyataan palsu ini,” beber Bragg.

“Bukti akan menunjukkan bahwa dia melakukannya untuk menutupi kejahatan yang berkaitan dengan Pemilu 2016,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *