Dua Kali Mangkir Dari Panggilan, KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra
Jatimcenter.com – Pihak KPK terus mendesak kepada Dito Mahendra agar bertindak kooperatif untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
“KPK mengingatkan saksi dimaksud (Dito Mahendra), untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin. 10 April 2023.
Apabila nantinya kembali mangkir dari pemanggilan yang telah dijadwalkan, pihak KPK akan melakukan tindakan penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra. Selain itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah agar tidak pergi ke luar negeri.
“Upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara,” tuturnya.
Sebelumnya pihak Dittipidum Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait dengan keberadaan dari Dito Mahendra yang kembali mangkir dari panggilan yang dilayangkan.
Pemanggilan Dito Mahendra tersebut berkaitan dengan status kepemilikan 9 jenis senjata api yang tidak memiliki surat izin yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
“Saksi tidak bisa dicekal, namun kita sudah koordinasi dengan imigrasi untuk menyampaikan ke penyidik manakala dia berusaha kabur keluar negeri,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya dikutip Jumat, 7 April 2023.
Hal tersebut perlu dilakukan lantaran tindakan Dito yang telah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali guna dimintai klarifikasi dan keterangan terkait kepemilikan senjata api.
Nantinya, penyidik akan menjemput paksa Dito sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena sudah dua kali mangkir diminta penyidik untuk datang.
“Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua, tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa,” ucapnya.