HukumKriminal

Ruko Jadi Gudang Penyimpanan Pil PCC, Polisi Tetapkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Senilai 33 Miliar

Jatimcenter.com – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebuah rumah toko yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan narkoba jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) di Kabupaten Tangerang.

“Diduga ada sebuah ruko di daerah Cikupa, Panongan Kabupaten Tangerang yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC (paracetamol, Carisoprodol, caffein),” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin. 10 April 2023.

Dalam mengungkapkan kasus tersebut, sebanyak 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang diantaranya berinisial DAR (46) dan HM (24) yang berperan sebagai penjaga gudang, serta FR (41) berperan sebagai pemilik barang.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut. 

Barang bukti yang diamankan berupa Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) sebanyak 1 juta 237 ribu butir seberat 671 kg, serbuk warna putih (mengandung MDMB-4EN-Pinaca) seberat 220 kg, serta serbuk warna putih (mengandung Acetaminophen) seberat 510 kg.

“Adapun total barang bukti Narkotika yang disita adalah senilai Rp 33 miliar,” kata Karyoto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup serta denda sebanyak Rp 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *