Kondisi Korban Masih Terbaring di RS dan Mengalami Kerusakan Otak Jadi Pemberat Vonis Anak AG
Jatimcenter.com – Terdakwa Anak AG (15) telah mendapatkan vonis 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait keterlibatan pada kasus penganiayaan David Ozora (17).
Sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Anak AG, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara mengungkapkan telah melakukan berbagai pertimbangan. Hal tersebut terkait keadaan memberatkan serta keadaan meringankan.
Hakim Tunggal Sri Wahyuni mengatakan bahwa keadaan yang memberatkan vonis terhadap Anak AG masih di rumah sakit hingga kini akibat mengalami kerusakan otak berat.
“Yang memberatkan bahwa anak korban sampai saat itu ini masih di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, terdakwa Anak AG dinyatakan secara sah terbukti turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana.
“Menyatakan bahwa anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” jelas Hakim Tunggal Sri.