Surat Permintaan THR BNN Tasikmalaya ke PO Bus Viral, Ombudsman Jawa Barat Angkat Bicara
Jatimcenter.com – Pihak Ombudsman Jabar turut menyayangkan tindakan permintaan THR dari BNN Tasikmalaya kepada PO Budiman. Akibat ramai pemberitaan, surat permintaan THR tersebut kini telah ditarik kembali.
Merespon hal tersebut, Kepala Ombudsman Jabar Dan Satriana mengungkapkan sudah jelas adanya larangan bagi pejabat publik untuk menerima parsel, hadiah maupun pemberian lebaran karena hal tersebut berpotensi menjadi gratifikasi.
Meski demikian, Dan Satriana mengapresiasi langkah yang diambil oleh BNN Tasikmalaya telah menarik surat permintaan THR ke PO Budiman. Selain itu, telah ada tindakan pemeriksaan internal.
“Kami memang mendorong dan memperkuat pengawasan dan pengelolaan pengaduan internal, agar setiap pengaduan dapat diselesaikan dengan prinsip cepat dan tuntas,” ujarnya.
Selain berpotensi timbulnya tindakan gratifikasi, pemberian tersebut dapat berpotensi adanya maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang konflik dan kepentingan.
“Kami berharap agar kejadian ini dapat memberikan pelajaran bagi penyelenggara publik. Jangan melakukan hal-hal yang berpotensi maladministrasi dan menyelesaikan integritas kita sebagai pelayan publik,” ucapnya.
Dan Satriana mengungkapkan bahwa pelayanan publik harus menjunjung tinggi integritas dan kode etik. Sehingga tidak perlu adanya tindakan melenceng yang dapat mencederai integritas.
Oleh karena itu, Ombudsman mengimbau masyarakat tidak memberikan apapun kepada penyelenggara pelayanan publik.
“Apabila ada pelenyelengga yang meminta, apalagi memaksa, silakan laporkan kepada atasannya atau saluran pengaduan internal, sebelum menyampaikan ke Ombudsman,” katanya.