HukumNasional

Pemerintah Siap Tindak Tegas Penyalur PMI Ilegal, Ancam Cabut SIUP dan Hukuman Pidana

Jatimcenter.com – Pemerintah siap melakukan tindak tegas untuk memberantas penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) secara non prosedural. Untuk itu, sejumlah instansi dari Kementerian, Polri dan Imigrasi melakukan koordinasi.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengungkapkan bahwa pemerintah siap memberlakukan sanksi tegas bagi perusahaan penyalur Pekerja Migran Indonesia non prosedural.

“Yang disanksi perusahaan penyalur, pekerjanya tidak. Perusahaan penyalur sama yang bertanggung jawab, agensi-agensi yang bertanggung jawab,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 12 April 2023.

Penindakan tersebut dilakukan untuk melindungi para PMI. Selama ini perusahaan yang kedapatan melanggar hanya dikenakan sanksi skorsing. 

Namun kini, Kemenaker berjanji akan menindak tegas perusahaan penyalur PMI non prosedural dengan mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) hingga hukum pidana.

Ancaman pidana yang dimaksud, penyaluran PMI secara non prosedural tersebut telah memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 “Pertama SIUP-nya dicabut, kedua sanksi hukum karena proses TPPO itu ada ancaman hukumnya dan di sini harus kita lakukan,” katanya.

Dalam kasus yang baru diungkap beberapa waktu lalu, Kemenaker menemukan terdapat 64 PMI non prosedural di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.

Selain itu, temuan 12 perusahaan di Jakarta dan Surabaya terbukti telah memberangkatkan PMI nonprosedural. Merespon hal tersebut, Kemenaker telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendalami lebih lanjut.

“Sekarang sudah diproses di Polda Jatim dan Polda Metro sudah ada PT-PT yang terlibat. PT-PT ini harus bertanggung jawab terhadap pemberangkatan ini. Samping SIUP-nya kita ambil mereka harus kita berikan sanksi hukum,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat yang akan menjadi pekerja migran, untuk mendaftar ke penyalur resmi di bawah komando Kementerian Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *