Sejumlah Warga Kembali Lakukan Pemblokiran Tol Jati Karya, Polisi Tekankan Hormati Hak Orang Lain
Jatimcenter.com – Sejumlah warga kembali melakukan pemblokiran jalan Tol Jatikarya. Hal tersebut dilakukan untuk menuntut solusi atas permasalahan ganti rugi pembebasan lahan yang tak kunjung usai. Hingga kini, pihak petugas telah kembali membuka jalur tersebut.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi turut menyesalkan atas adanya aksi pemblokiran akses lalu lintas Jalan Tol Jatikarya. Dia menyebut aksi tersebut banyak merugikan masyarakat lainnya.
“Banyak sekali aduan ada yang harus ke rumah sakit, anaknya sakit akhirnya terbengkalai. Ada yang terpaksa turun dalam tol,” jelas Hengki kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Selain itu, Hengki mengungkapkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum tersebut telah diatur dan tidak dilarang, hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.
Dalam aturan tersebut, ada beberapa yang harus dipatuhi massa, salah satunya tidak mengganggu ketertiban umum. Namun tindakan yang dilakukan masyarakat dengan memblokir jalan jelas menyalahi aturan yang ada.
“Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara. Tetapi mereka juga punya kewajiban untuk menghormati hak orang lain,” tuturnya.
“Apa yang terjadi di sini, bukan penyampaian pendapat di muka umum, karena tidak sesuai Undang-undang. Apa yang dilakukan masa di sini, itu merupakan perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.