Pemprov DKI Lakukan Pemantauan Terhadap Pendatang Baru Tanpa Gelar Operasi Yustisi
Jatimcenter.com – Pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta melakukan pemantauan terhadap pendatang baru tanpa melakukan operasi yustisi. Pemprov nantinya akan melakukan monitor dengan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Pendataan tidak dengan operasi yustisi kependudukan, melainkan melalui pendataan NIK,” tutur Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, Minggu, 30 April 2023.
Pihak Disdukcapil hanya bekerja sama dengan pihak pengurus RT/RW. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan proses pemantauan. Selain itu, pendatang baru juga wajib melapor secara mandiri ke loket Disdukcapil di kelurahan terdekat.
“Kami bersama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma (PKK) untuk mensosialisasikan kepada warga. Misalnya, ada pendatang baru di lingkungan tersebut, maka diwajibkan memberi laporan ke loket Dukcapil di kelurahan,” jelasnya.
Adapun langkah selanjutnya adalah pengurus RT/RW akan melakukan pemantauan langsung kehadiran pendatang.
Bagi pendatang yang tidak melapor nantinya akan ditegur serta diminta dengan segera untuk mendatangi kelurahan untuk membuat laporan.
Untuk diketahui, Disdukcapil DKI Jakarta memperkirakan pendatang baru di Jakarta akan meningkat 20 hingga 30 persen setelah arus balik lebaran 2023.