Memasuki Libur Lebaran Samsat Tutup Hingga 25 April, STNK dan SIM Mati Dapat Dispensasi
Jatimcenter.com – Polda Metro Jaya mengungkapkan akan memberikan dispensasi terkait pengesahan STNK serta perpanjangan SIM yang masa berlakunya akan habis pada libur dan cuti bersama liburan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan bahwa dispensasi tersebut diberikan dengan bentuk peniadaan denda terkait dengan SIM dan STNK.
“Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda,” ujar Latif dalam keterangannya dikutip Rabu, 19 April 2023.
“Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda,” imbuhnya.
Selain itu, Latif mengungkapkan kepada masyarakat yang hendak mengurus administrasi terkait SIM dan STNK dapat melakukan setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2023 usai.
“Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” jelasnya.