HukumNasionalPeristiwa

Menggali Bukti Lanjutan, KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

Jatimcenter.com – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe hingga tanggal 12 Mei 2023.

Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi serta terjerat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor, sudah dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka LE (Lukas Enembe) selama 30 hari ke depan. Sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Selasa, 18 April 2023.

Selain itu, Ali mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu dalam menggali bukti lanjutan dengan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi yang dinilai mengetahui tindak pidana Lukas Enembe.

Setelah berkas penyidikan Lukas Enembe telah lengkap, nantinya akan dilimpahkan ke tim penuntut umum untuk kemudian dituangkan dalam berkas dakwaan. Selanjutnya berkas dakwaan akan dikirim ke Pengadilan Tipikor.

“KPK tetap berkomitmen memaksimalkan pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka dimaksud. Sehingga bisa segera dibawa ke persidangan dan diuji di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *