HukumPeristiwa

Peredaran Narkoba Semakin Marak, Polres Jakbar Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja 304 KG

Jatimcenter.com – Kasus peredaran narkoba di daerah Lintas Sumatera-Jawa marak terjadi. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan kasus penyelundupan dan peredaran narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram pada jaringan lintas Sumatera-Jawa.

Dalam penangkapan tersebut, sebanyak empat orang pelaku berhasil diamankan. Keempat pelaku kini sudah ditetapkan tersangka, mereka diantaranya, HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).

“Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp 150 juta dari bandar,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers, Jumat (16/9/2022).

Awal dari pengungkapan kasus tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Tim dari kepolisian memberhentikan salah satu truk tronton yang mengangkut sayur seberat 20 ton dengan tujuan Jakarta.

Petugas mencurigai bahwa truk tersebut menyelipkan ganja diantara barang bawaannya.

Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya.

“Benar ditemukan 8 karung ganja bertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP,” ujar Pasma.

Setelah tim melakukan penggalian informasi lebih lanjut, Pasma mengatakan bahwa, HS dan EP menjalankan instruksi yang diberikan oleh seorang Bandar dengan inisial AG yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengirimkan pasokan ganja tersebut masuk ke wilayah Jakarta.

Saat tiba di wilayah Poring, Tangerang, tim kembali mengamankan YH dan MF. Mereka diduga hendak melakukan penjemputan barang kiriman dari HS dan EP.

“Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar,” pungkasnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menuturkan, pada saat proses penangkapan pihaknya mendapatkan perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. Pada saat itu pelaku mencoba menodongkan celurit saat dihampiri oleh petugas.

“Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca di depan mobil,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja dengan berat 304 kilogram, satu unit truk tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla dan telepon genggam serta senjata tajam yang disimpan dalam mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *