Salah Satu Peneliti Terlibat Dalam Kasus Ujaran Kebencian, BRIN Serahkan Penegakan Hukum ke Polri
Jatimcenter.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dalam kasus yang melibatkan peneliti BRIN, Andi Pangeran Hasanuddin.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Polri pada kasus dugaan ujaran kebencian oleh Andi Pangeran yang juga kini telah berstatus sebagai tersangka.
Konferensi pers tersebut digelar pada Senin, 1 Mei 2023 di Mabes Polri. Dalam konferensi pers tersebut juga terungkap bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan di Rutan Bareskrim Polri.
“BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya dikutip Selasa, 2 Mei 2023.
Selain itu, Handoko mengungkapkan bahwa terkait penanganan kasus tersebut sepenuhnya telah diserahkan kepada pihak kepolisian sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
“Menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan peneliti BRIN, Andi Pangeran sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa tersangka APH ditahan atas kasus tersebut.
“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” ujar Adi Vivid saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 1 Mei 2023.
Adi Vivid menjelaskan, tersangka APH langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri per hari ini setelah ditangkap kemarin Minggu (30/4/2023) Di wilayah Jombang, Jawa Timur.