Sindikat Pencuri Kartu Kredit WNA China, Gasak Kartu Kredit Pelajar Hingga Rp 181,7 Juta
Jatimcenter.com – Pihak kepolisian meringkus dua WNA asal China yang kedapatan melakukan aksi pencurian kartu kredit milik seorang pelajar di Bali. Dalam melancarkan aksi pencurian tersebut, pelaku menguras uang hingga Rp 181,7 Juta.
WNA China berinisial HC (45) dan WY (37) itu pun diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka menjalankan aksinya saat korban berinisial JY baru tiba di Terminal Kedatangan Internasional pada Minggu, 23 April 2023.
Aksi pencurian diketahui terjadi pada pukul 7.07 WITA. Pada saat korban tiba di Bali melalui terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat Hongkong Airlines HX 707.
JY kemudian menuju ke tempat pengambilan bagasi. Dia kemudian membuka tas dan mengecek isi dompet, tetapi kartu kreditnya sudah hilang.
Korban yang berstatus sebagai pelajar tersebut langsung menghubungi orang tuanya di China, untuk memblokir kartu kredit agar tidak dicuri oleh pihak lain.
Selanjutnya pada pukul 18.23 WITA, orangtua korban kembali menghubungi anaknya. Mereka mengungkapkan bahwa ada notifikasi transaksi pada kartu kreditnya yang hilang dan diduga transaksi dilakukan di wilayah Bali, Indonesia.
Bukti pemberitahuan transaksi sebelum kartu kredit itu diblokir pun dikirimkan orang tua korban. Mereka juga mengirimkan rekening koran tentang adanya transaksi yang dilakukan di Mall Bali Galeria, Kuta, Kabupaten Badung.
Mendapat laporan peristiwa tersebut, Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai langsung menindaklanjuti laporan untuk melakukan penyelidikan di Mall Bali Galeria, Kuta, Bali.
Polisi pun mengamankan sejumlah rekaman CCTV tempat kedua tersangka melakukan transaksi. Pada Rabu, 26 April 2023 sekira pukul 11.00 WITA, polisi mendapat informasi kedua tersangka membelanjakan uang milik korban untuk membeli handphone.
Setelah serangkaian pencocokan identitas, keduanya ditangkap petugas dan dibawa ke Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Kedua pelaku pun mengaku telah melakukan pencurian tersebut dan menguras semua uang milik korban.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam hukuman penjara selama 6 tahun karena melanggar Pasal 362 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemalsuan surat,” ucap Ida Ayu Sukarniti.