Kuasa Hukum Anak AG Laporkan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan Anak, Sudah Kantongi 8 Bukti
Jatimcenter.com – Mangatta Toding Allo sebagai kuasa hukum terdakwa anak AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan telah melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak.
Berdasarkan keterangan dari mangatta mengungkapkan bahwa laporan polisi yang telah dibuat di Polda Metro Jaya tersebut dilakukan usai pihaknya melakukan koordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
“Akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar Mangatta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Mei 2023.
Mangatta mengungkapkan bahwa laporan yang dibuatnya hari ini hanya melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau.
“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” kata Mangatta.
“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape,” paparnya.
Dalam laporan yang telah dibuat tersebut, pihak kuasa hukum telah mengantongi 8 bukti, namun hingga saat ini baru diterima 4 bukti. Sedangkan 4 bukti lainnya akan disusul saat berita acara klarifikasi.
Laporan terhadap tersangka Mario sudah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.