HukumNasional

Sempat Diburu Oleh Pihak Kepolisian, 2 Orang Tersangka Perdagangan 20 WNI di Myanmar Berhasil Ditangkap

Jatimcenter.com – Dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 WNI di Myanmar telah ditangkap. Keduanya tersangka tersebut adalah ANdri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewa yang sebelumnya sempat diburu oleh polisi.

Berdasarkan keterangan dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di Bekasi, Jawa Barat.

“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi,” ujar Djuhandani dalam keterangannya, Rabu, 10 Mei 2023.

Djuhandani mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap dua orang tersebut dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023. Selain itu pihak kepolisian juga melakukan pencarian barang bukti di kediaman tersangka Andri dan Anita.

“Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka,” ungkapnya.

Keduanya diduga telah melanggar Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan or Orang  dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Penetapan dan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan adanya laporan polisi yang teregister dengan Nomor LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Mei 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *