Dua Orang Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Myanmar Ditangkap, Polisi Ungkap Kemungkinan Pelaku Lain
Jatimcenter.com – Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang 20 WNI di Myanmar. Kedua tersangka tersebut bernama Anita Setia Dewi serta Andri Satria Nugraha.
Berdasarkan keterangan dari Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya saat ini tengah memburu dua tersangka tersebut.
“Rencana tindak lanjut mencari dan menangkap pelaku,” ujar Djuhandani dalam keterangannya dikutip Rabu, 10 Mei 2023.
Selain melakukan perburuan terhadap dua orang tersangka tersebut, pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa ada kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Mengembangkan perkara apakah ada tersangka lain,” ucapnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka di kasus tindak pidana perdagangan puluhan warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan dua tersangka diputuskan setelah kepolisian menggelar perkara pada Selasa (9/5/2023) siang.
“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara ASD dan ASN dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya.
Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, kedua tersangka menjadikan 20 WNI sebagai pekerja migran di Myanmar dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).