Rafael Alun Trisambodo Resmi Jadi Tersangka Pencucian Uang, KPK Pastikan Alat Bukti Kuat
Jatimcenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut juga menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi.
“KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 10 Mei 2023.
Ali mengungkapkan bahwa dari pengembangan yang dilakukan oleh tim dari KPK terungkap fakta baru. Rafael Alun Trisambodo diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan dan menyembunyikan aset yang diperoleh dari korupsi.
“Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” papar Ali Fikri.
Adapun pengumpulan alat bukti TPPU dari Rafael Alun saat ini pun telah dilakukan KPK.
“Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” tandasnya.