HukumKriminal

Aksi Perampasan Motor Modus Debt Collector, Pelaku Berhasil Amankan Sindikat

Jatimcenter.com – Seorang pria berinisial HA (28) diringkus oleh pihak kepolisian atas kasus pencurian dengan modus perampasan debt collector. Aksi perampasan tersebut diketahui dilakukan di kawasan Tangerang hingga Serang, banten.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan bahwa dengan modus tersebut pelaku mendapatkan sepeda motor sebanyak 20 unit.

“HA ini merupakan mantan pegawai leasing jadi tahu bagaimana cara tarik motor,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis, 11 Mei 2023.

Kasus tersebut berhasil terbongkar usai pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga yang motornya dirampas di Jalan raya Serang-Jakarta. pada 27 April 2023 lalu.

Bersama dengan tiga rekannya berinisial SM (32), RS (28), dan DA (40), kemudian HA merampas motor korban dengan berpura-pura menjadi debt collector, yang mana sebenarnya korban tidak ada tunggakan.

“Mereka modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance. Faktanya motor ini tidak pernah menunggak karena motornya diambil, saat dicek di leasing motor nggak ada karena memang tidak menunggak,” paparnya.

Dengan bermodal surat penarikan kendaraan palsu, kawanan sindikat tersebut akhirnya nekat melancarkan aksinya dan berhasil melakukan perampasan hingga 20 unit motor.

“Para pelaku selama satu bulan Ramadan di bulan Maret hingga April 2023 telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali, dua kali di wilayah hukum Polres Serang dan 18 kali di wilayah Kota Tangerang,” ungkap Yudha.

“Pengakuan HA nekat melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari,” tandasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *