20 Juta Raib dari Penipuan Dengan Modus Kerja Freelance Online, Korban Buat Laporan ke Polda Metro
Jatimcenter.com – Beberapa waktu lalu adanya dugaan penipuan online dengan kedok mengajak korban kerja paruh waktu atau freelance menjadi sorotan. Salah satu orang bernama Aditya Oktavianto (30) menjadi korban dalam penipuan tersebut.
Akibat peristiwa yang dialaminya tersebut, korban langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Mei 2023.
“Agenda saya untuk pengaduan pelaporan mengenai penipuan pekerjaan freelance online yang dimana berawal dari Whatsapp diajak kerja freelance untuk memfollow Instagram,” ujar Adit kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 11 Mei 2023.
Adit mengungkapkan bahwa awalnya dirinya mendapatkan ajakan untuk melakukan tugas follow akun instagram dan mendapatkan komisi uang.
Namun setelah beberapa kali tugas telah diberikan, Adit malah diarahkan untuk melakukan investasi dengan trading. Berdasarkan pengakuannya, ia dipersulit saat hendak menarik uang yang didapatkannya.
“Ternyata kita disuruh invest terus, namun buat untuk WD agak sulit, dipersulit oleh perusahaan tersebut, maka dengan demikian ya itu termasuk salah satu kasus penipuan yang dimana menyulitkan masyarakat, yang di mana awalnya berjanji untuk kerja freelance, namun kita disuruh trading, yang ada dia hanya ditipu lah kayak gitu,” kata Adit.
Lebih lanjut, Adit mengklaim dirinya mengalami kerugian mencapai Rp 28 juta setelah mengikuti ajakan tersebut dan diduga menjadi korban penipuan.
“Sekitar 28 juta yang kerugian yang saya alami dari aplikasi kerja freelance online yang mengiming-iming hanya follow ig bisa dapat komisi namun merujuk ke arah trading,” jelasnya.
Laporan polisi yang dilayangkan Adit ke Polda Metro Jaya sudah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/2564/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Mei 2023.
Dalam laporan tersebut, terlapor masih dalam penyelidikan, dan untuk pasal yang dikenakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 281 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.