Diduga Terlibat Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Keponakan Wamenkumham Ditahan Polisi
Jatimcenter.com – Bareskrim Polri telah memutuskan untuk melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka Archi Bela (AB), keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Tersangka ditahan lantaran terlibat dalam kasus yang dilaporkan oleh Eddy Hiariej ke Bareskrim Polri lantaran terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Benar (tersangka AB ditahan),” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Mei 2023.
Tindakan penahanan terhadap tersangka AB dimulai pada Kamis 11 Mei 2023 usai dirinya memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
Meski demikian, masih belum disampaikan oleh pihak kepolisian terkait alasan penahanan yang dilakukan terhadap tersangka AB dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Penahanan tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik,” ucap Adi.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka AB yakni Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Diberitakan sebelumnya , keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang berinisial AB, telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Eddy.