Babak Baru Kasus Teddy Minahasa, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup
Jatimcenter.com – Jaksa penuntut umum (JPU) telah memastikan untuk mengajukan banding terkait hasil vonis seumur hidup terhadap Teddy Minahasa yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pengajuan banding dari pihak kejaksaan tersebut merupakan jawaban dari pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya yakni Hotman Paris yang sebelumnya juga telah memastikan akan banding.
“Kita juga banding,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Mei 2023.
Selain itu, Iwan mengungkapkan bahwa pihaknya akan melayangkan pengajuan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 12 Mei 2023.
Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut mendapatkan hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba jenis sabu sabu yang menyeretnya, seperti yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.