Berkas Perkara Lukas Enembe Telah Rampung, KPK Segera Limpahkan Berkas ke JPU
Jatimcenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Papua yang juga menyeret tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa berkas perkara penyidikan Lukas Enembe tersebut nantinya diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini, Jumat, 12 Mei 2023.
“Setelah berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya lengkap. Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada jaksa KPK,” ujar Ali dalam keterangannya.
Sementara untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe, lanjut Ali, masih berjalan dalam tahap penyidikan KPK. Tim penyidik masih membutuhkan waktu merampungkan berkas TPPU tersebut.
“Proses untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi (masih penyidikan),” ujarnya.