NasionalPeristiwa

Terbukti Terima Gratifikasi, KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka

Jatimcenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi. Penyidik KPK telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut.

“Benar, ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 15 Mei 2023.

“Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” sambungnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung berkoordinasi dengan pihak Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Andhi Pramono agar tidak bepergian ke luar negeri.

“KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud,” ujarnya.

Ali mengungkapkan bahwa status cegah terhadap Andhi tersebut berlaku selama enam bulan sejak tanggal 12 Mei 2023. Namun, pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan tim penyidik.

“KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *