Jaksa Agung Pastikan Penyidikan Korupsi BTS 4G Kominfo Rampung, Berkas Segera Dilimpahkan Ke JPU
Jatimcenter.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa proses penyidikan pada kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 telah selesai..
“Kami telah menetapkan 5 tersangka atas kasus BTS ini yang pertama AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” ujar ST Burhanuddin dalam Konferensi Pers di kantor Kejaksaan Agung, Senin, 15 Mei 2023.
“Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap 2 nya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya segera akan kami limpahkan ke pengadilan,” sambungnya.
Usai berkas tersebut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Selanjutnya akan melakukan penyusunan dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipor agar tersangka segera menjalani persidangan.
“Tadi sudah disampaikan kerugian cukup besar Rp8 triliun lebih dan nanti akan lebih terbuka di persidangan tentunya. Di sana akan terbuka masing-masing peran para terdakwa dan kemudian siapa saja yang terlibat di situ,” tukasnya.