HukumPeristiwa

Buntut Janjian Tawuran Menewaskan Satu Orang, Polisi Amankan 6 Orang Tersangka di Kota Bogor

BOGOR (Jatimcenter.com) – Pihak Kepolisian telah berhasil mengamankan enam tersangka dalam kasus tawuran yang berujung pada tewasnya satu orang di daerah Kota Bogor, Jawa Barat.

Para pelaku yang berhasil diamankan tersebut diketahui memiliki peran masing-masing mulai dari tersangka utama yang melakukan tindakan penganiayaan hingga orang yang berperan menyembunyikan senjata tajam.

“Kurang dari 1×24 jam kami berhasil mengamankan 18 orang terdiri atas 2 kelompok,” ungkap Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, dalam keterangan persnya, Minggu (18/9/2022).

“Kelompok yang terlibat dalam tawuran ini adalah kelompok mengatasnamakan Athopink_reborn dan Parung Destroyer,” katanya lagi.

Berdasarkan keterangan Ferdy, tersangka utama dengan inisial FG (19) yang berperan dalam melakukan pembacokan terhadap korban dan RH berperan sebagai provokator atau yang menginisiasi undangan tawuran tersebut.

Kemudian tersangka lain seperti MDV (14) dan IS (13) turut ambil bagian dalam aksi tawuran tersebut, sedangkan MM (16) dan IF (18) berperan menyimpan senjata tajam untuk aksi tawuran.

“12 orang lainnya sementara masih saksi karena ada di TKP dan janjian tawuran tapi pelaksanaannya yang 12 orang tidak ikut langsung hanya memantau dari jarak tertentu,” sambungnya.

Modus yang digunakan untuk memprovokasi tindakan tawuran adalah dengan membuat janji melalui pesan Instagram. Lalu, setelah itu akan disepakati lokasi serta waktu tawuran akan berlangsung.

“Modus operandi dari pidana ini, masing- masing kelompok memang sudah ada dendam lama karena anggota salah satu kelompok ini pernah dipukul oleh kelompok lain,” imbuhnya.

Selain itu, anggota kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga bilah senjata tajam, pakaian korban dan bukti pesan janjian tawuran melalui media sosial.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *