NasionalPeristiwa

Empat Pekerja Proyek BTS yang Sempat Disandera Oleh KKB, Kini Telah Bersama Masyarakat

Jatimcenter.com – Sebanyak empat pekerja proyek Tower BTS Telkomsel dilaporkan menjadi korban penyanderaan Kelompok Kriminal Bersenjata. Aksi penyanderaan tersebut terjadi di Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua Pegunungan.

Berdasarkan keterangan dari Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri mengungkapkan bahwa kondisi keempat korban telah bersama masyarakat. Para korban saat ini sedang menjalani penanganan kesehatan di Puskesmas akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan kelompok tersebut.

Selain itu, Fakhri mengungkapkan melalui Kepala Distrik nantinya dapat terbangun komunikasi dengan pelaku penganiayaan dan penyanderaan terhadap tiga orang korban yang merupakan pendatang tersebut.

Sementara satu korban yang merupakan warga asli Papua yang selamat diharapkan bisa dipertemukan kembali.

“Sehingga informasi itu akan menjadi bahan bagi aparat keamanan untuk bagaimana mengambil langkah-langkah penyelamatan terhadap tiga korban termasuk masyarakat orang asli Papua yang menghindar dari kejadian kekerasan itu,” jelasnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sebanyak empat orang pekerja proyek Tower BTS disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata dan mengancam meminta tebusan senilai Rp 500 juta.

“KKB mengajukan tuntutan tebusan sebesar Rp 500 juta sebagai syarat pembebasan para sandera,” ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangannya, Minggu, 14 Mei 2023.

Sementara itu, Kapolres Pegunungan Bintang, AKBP Mohamad Dafi Bastomi menuturkan pihaknya dan juga pemerintah daerah yang diwakili oleh Wakil Bupati Kris Bakweng Uropmabin membahas upaya merumuskan langkah-langkah penanganan.

Dafi menyampaikan dalam prosesnya telah menjalani komunikasi melalui tokoh adat Okbab setempat dan berharap dapat menyelesaikan situasi dengan cepat serta kepastian semua pihak.

Upaya negosiasi dan penyelesaian kasus tersebut secara damai menjadi prioritas utama, namun tetap memperhatikan hukum serta kebijakan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *