Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Polri Sanksi Anggota Polisi Jika Terbukti Lakukan Pungli ke Pelanggar Lalin
Jatimcenter.com – Pelaksanaan penindakan pada tilang manual yang kembali akan diterapkan kepada para pengendara yang dinilai melanggar lalu lintas. Dengan kebijakan tersebut, Polri akan melakukan tindakan pengawasan terhadap anggotanya di lapangan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap anggotanya untuk tidak melakukan agar tidak melakukan pelanggaran saat menindak pengendara di jalan raya.
“Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan kegiatan operasional lalu lintas,” ujar Sandi dalam keterangan yang diterima pada Selasa, 16 Mei 2023.
Selain itu, Sandi mengungkapkan bahwa sanksi yang telah disiapkan kepada anggota kedapatan terbukti melakukan pungutan liar kepada pelanggar lalu lintas akan dijatuhi sanksi etik maupun disiplin.
“Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan,” tukasnya.