Hukum

Sidang Banding Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Jatimcenter.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan dijadwalkan sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB

Nantinya proses sidang banding akan dipimpin langsung oleh Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

“Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).

Dedi menambahkan, proses persidangan nantinya akan dihadiri oleh wakil ketua dan anggota sidang banding terdiri dari 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen)

Selain itu, Dedi juga menjelaskan bahwa mekanisme sidang banding nantinya tidak akan dihadiri oleh terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya akan dihadiri oleh perangkat Komisi banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Mekanisme tersebut sudah sesuai dengan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 yang menyatakan dimana KKEP banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Selain itu, menurut Dedi, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding dilakukan oleh Ketua KKEP.

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan,” katanya.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *