HukumPeristiwa

Bos KSP Indosurya Divonis 18 Tahun Kurungan Penjara, Kejagung Langsung Telusuri Aset Henry Surya

Jatimcenter.com – Pihak Kejaksaan Agung buka suara terkait vonis 18 tahun penjara terhadap bos KSP Indosurya, Henry Surya oleh Mahkamah Agung. Kejagung mengungkapkan menyambut baik hasil tersebut, lantaran hal tersebut bisa memudahkan menelusuri aset.

“Kita apresiasi Majelis Hakim MA telah memvonis terbukti bersalah 18 Tahun, ini akan memudahkan kita untuk menelusuri aset-aset dari pelaku dan tentu ini juga untuk kepentingan masyarakat yang menjadi korban KSP Indosurya yang lebih dari 6.000 anggotanya ya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Ketut juga memberikan apresiasi terhadap jaksa penuntut yang dapat membuktikan kasus di sidang kasus. Dengan demikian, putusan terhadap Henry menjadi lebih berat.

Vonis 18 tahun itu lebih berat dari keputusan sidang di PN Jakarta Barat bulan Januari lalu. Hakim ketua Syafrudin Ainor memutuskan membebaskan Henry dari penjara.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ucap hakim ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.

Namun jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lalu diputuskan jika bos KSP Indosurya tersebut dipenjara selama 18 tahun.

“Batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Rabu,17 Mei 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *