NasionalPeristiwa

Penipuan Tiket Konser Menimbulkan Kerugian Hingga Puluhan Juta, Korban Lapor ke Bareskrim Polri

Jatimcenter.com – Kasus penipuan yang terjadi dalam penjualan tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay, sempat viral di media sosial. Kini korban penipuan akhirnya membuat laporan ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti.

Mewakili korban dan juga sebagai kuasa hukum, Zainul Arifin, mendatangi Mabes Polri pada hari ini Jumat, 19 mei 2023 untuk membuat laporan polisi terkait kasus penipuan penjualan tiket tersebut.

“Kita hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat Laporan Polisi supaya proses ini ditindaklanjuti,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri.

Zainul mengungkapkan bahwa laporan tersebut dibuat lantaran sudah semakin banyak korban yang menjadi korban penipuan penjualan tiket yang ditawarkan melalui laman media sosial tersebut.

“Karena bagaimanapun juga pola-pola seperti ini sudah sering terjadi karna di beberapa korban kita,” katanya.

Lebih lanjut, Zainul mengungkapkan bahwa pihaknya membuat laporan polisi yang mewakili 14 korban dengan total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta. Penipuan tersebut dilakukan melalui sejumlah media sosial seperti Twitter, Instagram hingga Telegram.

“Modus penipuan, jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa? Tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close. Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain,” ucapnya.

“Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA,” katanya.

Lebih lanjut, dalam laporan yang dibuat dan diterima dengan nomor yang teregister LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 dengan barang bukti seperti KTP pelapor, bukti transfer, nomor akun bank dan handphone pelaku, serta bukti chat antara pelapor dan terlapor.

Pasal yang disangkakan terhadap terlapor yakni Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *