KriminalNasional

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan 12 Orang Pengedar Dolar Palsu, 1.934 Lembar Upal Berhasil Diamankan

Jatimcenter.com – Sebanyak 12 orang pelaku yang terlibat dalam peredaran uang palsu dalam bentuk pecahan 100 US dollar. Para pelaku tersebut beroperasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya.

“Kemudian kita melakukan penyelidikan di lapangan dan kami berhasil menangkap yang pertama di TKP pertama itu menangkap 3 orang,” ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 19 Mei 2023.

Pada penangkapan pertama yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sebanyak 3 orang diamankan berinisial MZ, ASA dan RDP yang ditangkap di sebuah rumah makan padang di kawasan Jakarta Barat.

Selanjutnya dari penangkapan pertama tersebut, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap 5 orang lainnya. Selain itu, dari TKP pertama, sebanyak 1.934 lembar uang dolar palsu pecahan 100 dolar juga diamankan.

Selanjutnya pihak kepolisian terus melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap kembali 4 orang lainnya berinisial RW, R, MS dan A. 

Sebanyak 12 orang pelaku yang ditangkap tersebut merupakan pelaku peredaran, bukan sebagai pelaku yang mencetak uang palsu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dan kenakan dengan Pasal 245 KUHP dan atau juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *