Mantan Komisaris PT Wika Beton Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Tanpa Ambil Pusing
Jatimcenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tidak ambil pusing terkait tindakan mantan komisaris PT Wika Beton yakni Dadan Tri Yudianto yang telah mengajukan upaya praperadilan.
“Praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu, 21 Mei 2023.
Meski demikian, Ali mengungkapkan bahwa KPK hingga saat ini masih belum mendapatkan informasi resmi dari pihak pengadilan dengan hal yang berkaitan pada praperadilan tersebut.
“Kami tentu siap hadapi praperadilan dimaksud,” ungkapnya.
Sejatinya praperadilan dapat menjadi tempat untuk melakukan koreksi terhadap prosedur hukum, terutama dalam upaya penyidikan. Ali menekankan bahwa, praperadilan bukan sebagai tempat untuk mempersoalkan substansi materi dari penyidikan.
Ali memastikan bahwa KPK telah bekerja dalam bidang penindakan sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga ia yakin dengan proses hukum yang dilakukan penyidik sudah sesuai.
“Kami pastikan telah sesuai ketentuan. KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku,” tukasnya.