Proses Hukum Terus Bergulir, KPK Periksa Mario Dandi di Polda Metro Sebagai Saksi Tersangka Rafael Alun
Jatimcenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan yang menjerat Rafael Alun Trisambodo dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.
Proses pemeriksaan saksi tersebut dilakukan dengan tersangka Rafael Alun perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu saksi yang akan diperiksa dalam perkara tersebut yakni anak dari Rafael, yakni Mario Dandy Satriyo (20), yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Ia akan diperiksa hari ini Senin, 22 Mei 2023.
“Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 22 Mei 2023.
Proses pemeriksaan terhadap mario nantinya akan dilakukan di Polda Metro Jaya, hal tersebut lantaran Mario kini menjadi tahanan atas kasus penganiayaan tersebut.
Lebih lanjut, Ali Fikri menyampaikan bahwa pemeriksaan juga dilakukan terhadap 4 orang lain dari pihak swasta, yakni Okky Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, Jeffry Amsar.
Berbeda dengan pemeriksaan terhadap Mario Dandy, empat tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.