Pengedar Uang Palsu Terbongkar Usai Bermain di Pasar Malam, Pelaku Diciduk Polisi
Jatimcenter.com – Seorang pengedar uang palsu di kawasan Tangerang diamankan oleh pihak kepolisian. Polisi mengungkap dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti total Rp 10.300.000 uang palsu dengan pecahan Rp 100.000.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial BRG (26). Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu , 20 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
Modus pelaku berhasil terbongkar usai digunakan oleh pelaku untuk bermain permainan lempar gelang di sebuah pasar malam. Pedagang menyadari bahwa uang yang diterimanya palsu.
“Pelaku diamankan warga dan pedagang di pasar malam yang menyadari uang pecahan seratus ribu rupiah adalah palsu,” ujar Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Senin, 22 Mei 2023.
Zein mengungkapkan bahwa korban didampingi dengan warga lainnya kemudian melapor ke Polsek CIpondoh. Aparat kepolisian yang saat itu sedang melakukan patroli mendatangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
“Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp1,4 juta di saku pelaku,” ucapnya.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengembangan dengan menyelidiki lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan BRG terungkap bahwa dirinya masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya.
“Kita kembangkan ke kontrakan pelaku di kawasan Batuceper. Di sana kita sita uang palsu Rp8.900.000, yang disimpan didalam lemari pakaian dan boks uang,” tuturnya.
“Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10.300.000 dalam pecahan seratus ribu rupiah,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.