HukumNasionalPeristiwa

Tim Kuasa Hukum Anak AG Buat Laporan Tindakan Pelecehan Seksual, Penyidik Akan Periksa Mario Dandy

Jatimcenter.com – Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan pada tersangka Mario Dandy terkait laporan polisi dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh AG (15).

Proses pemeriksaan terhadap Mario Dandy tersebut merupakan bagian dari rangkaian prose penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Tentunya langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, tentu (Mario Dandy akan diperiksa),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya dikutip Selasa, 23 Mei 2023.

Pihak kepolisian menekankan bahwa akan berkomitmen penuh dan juga konsisten untuk terus berupaya dalam memproses laporan polisi yang telah dibuat oleh masyarakat.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pihak kuasa hukum terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo melaporkan tersangka Mario Dandy atas dugaan pencabulan terhadap anak.

Mangatta mengatakan laporan polisi yang dibuatnya ke Polda Metro Jaya setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

“Akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar Mangatta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Mei 2023.
Laporan terhadap tersangka Mario sudah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *