Jerat Korban Dengan Bukti Palsu, Pasutri Penipu Tiket Konser Coldplay Berhasil Gasak Rp 257 Juta
Jatimcenter.com – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ABF (22) dan W (24) ditangkap polisi lantaran melakukan aksi penipuan tiket konser Coldplay yang rencananya bakal digelar pada 15 November 2023 mendatang.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan terungkap kedua pelaku berhasil meraup ratusan juta rupiah dari aksi penipuan tersebut. Jumlah korban sementara hingga puluhan orang.
“Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar 257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara,” ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Mei 2023.
Dari hasil penyidikan pihak kepolisian kedua pelaku mengaku bahwa baru pertama kali melakukan aksi kejahatan penipuan.
“Kalau ditanyakan apakah mereka ini baru pertama kali, dari hasil proses penyidikan, pengakuannya baru pertama kali,” kata Auliansyah.
Auliansyah menjelaskan kedua pelaku beraksi dengan cara menawarkan jasa titip (jastip) melalui media sosial Twitter dengan nama pengguna @findtrove_id dan menampilkan testimoni yang berhasil.
Dengan modus pelaku yang membuat komentar atau review positif dari followernya, sehingga dengan modus tersebut, pelaku dapat menarik minat masyarakat untuk membeli tiket konser Coldplay.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.