Korban KDRT Berujung Jadi Tersangka di Depok Tak Ditahan di Sel, Polisi Ungkap Kondisi Belum Stabil
Jatimcenter.com – Polres Metro Depok mengungkapkan seorang istri berinisial PB yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya tidak ditahan. Hal tersebut lantaran kondisi wanita tersebut masih diperlukan untuk mendapat perawatan medis.
“PB tidak ditahan di sel, lantaran kemarin kondisinya belum stabil. Dia masih berada di ruang penyidik,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno yang dikutip pada Kamis, 25 Mei 2023.
Yogen juga mengungkapkan hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum menerima permohonan penangguhan penahanan PB dari pihak keluarganya. Untuk itu, pihak penyidik memutuskan untuk tetap melakukan penahanan terhadap PB.
“Dari pihak keluarga, hingga saat ini tidak diajukan permohonan penangguhan,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya sebuah postingan mengungkapkan seorang istri menjadi korban KDRT di Kota Depok viral di media sosial. Korban wanita yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Depok malah berujung menjadi tersangka.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan bahwa baik suami maupun istri, telah berstatus tersangka. Keduanya sama-sama melakukan penganiayaan.
“Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka,” katanya.
Yogen menambahkan, dari awal kasus tersebut bergulir mulai dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ), sang istri PB tidak kooperatif. Karena itu, polisi melakukan penahanan terhadapnya.