HukumKriminalNasional

Polri Buka Suara, Terkait Banding Putusan PTDH Teddy Minahasa Merasa Tak Puas 

Jatimcenter.com – Polri telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Teddy Minahasa lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika. Mendapatkan sanksi tersebut, Teddy mengaku akan mengajukan banding.

Merespon hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati penuh langkah banding yang akan dilakukan oleh Teddy Minahasa.

Ahmad menekankan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.

“Kita hargai permintaan dia. Tentu akan kita tindak lanjuti prosesnya. Kita tunggu pengajuan bandingnya,” ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 31 Mei 2023.

Untuk pengajuan banding nantinya akan dikaji terlebih dahulu oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelum nantinya akan direalisasikan melalui persidangan.

“Nanti dari komisi akan rapat lagi pengajuan bandingnya dinilai, apakah bandingnya diterima atau tidak,” ucapnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Teddy Minahasa mengajukan banding atas sanksi PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 30 Mei 2023. malam.
Diketahui, Teddy Minahasa dijatuhi sanksi PTDH atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *