HukumKriminal

Cekcok Berujung Penusukan Saat Cari Hunian Kontrakan Bersama Suami, Wanita di Tangerang Ditangkap Polisi

Jatimcenter.com – Pihak kepolisian mengamankan seorang wanita berinisial LH (32) yang merupakan pelaku penusukan terhadap suaminya dengan menggunakan pisau dapur. Akibat aksi penusukan tersebut, pria berinisial SP (32) mengalami luka di bagian leher dan punggung.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa kasus penusukan tersebut terjadi di Jalan Pengasinan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Penusukan tersebut bermula saat suami istri tengah berboncengan dengan sepeda motor bertujuan untuk mencari rumah kontrakan. Dalam perjalanan, keduanya sempat terlibat adu mulut.

“Keduanya sedang mencari rumah kontrakan, tapi tiba-tiba cekcok mulut. Pelaku LH melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka,” ungkap Zain dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 31 Mei 2023.

Dalam kondisi luka parah, korban meminta pertolongan pada warga sekitar. Masyarakat yang datang kemudian langsung melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Jatiuwung.

Mendapatkan informasi ini, lanjut dia, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Hingga saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut, terutama motif LH menusuk korban.

“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku LH akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *