HukumKriminal

Sanksi Dipecat Tidak Dengan Hormat, Irjen Pol Teddy Minahasa Ajukan Banding

Jatimcenter.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa bahwa atas sanksi PTDH tersebut, Teddy Minahasa akan segera mengajukan banding.

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 30 Mei 2023. malam.

Teddy Minahasa mendapatkan sanksi PTDH atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan turut melibatkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas.

Oleh karenanya, menurut Komisi Kode Etik Polri, perbuatan dari Teddy Minahasa dinyatakan sebagai tindakan yang tercela.

Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk melakukan penyisihan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg, yang merupakan tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.

Barang bukti tersebut diganti dengan mengganti tawas seberat 5 kg serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada saudara LP alias An (Linda Pujiastuti alias Anita) untuk dijual,” jelasnya.

Keputusan PTDH tersebut disertai dengan Pasal-pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *