PeristiwaPolitik

Kemenaker Terbitkan Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Berikan Jaminan Hak Korban

Jatimcenter.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 terkait Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

“Mudah-mudahan itu bukan fenomena gunung es. Mudah-mudahan tidak mewakili kondisi di tempat kerja,” ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023.

ida mengungkapkan bahwa dirinya berharap dengan adanya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tersebut dapat menjadi komitmen pencegahan maupun penanganan kekerasan seksual dalam lingkungan kerja. 

“Kelahiran Kepmenaker ini menindaklanjuti aturan lebih teknis soal pelecehan seksual di tempat kerja, setelah UU TPKS,” tegasnya.

Kempnaker tersebut memiliki prinsip dasar mengedepankan keadilan serta kesetaraan gender. Aturan yang terdapat didalamnya tidak pandang jenis kelamin korban, laki-laki atau perempuan, begitu juga dengan pelaku.

“Bahwa sesungguhnya korban lebih banyak perempuan itu nyata. Tapi bukan berarti hanya melindungi perempuan yang menjadi korban. Laki-laki berhak dapat perlindungan yang sama,” jelasnya.

Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah telah menjadi hak-hak korban kekerasan seksual. Termasuk dengan memberikan jaminan kerahasiaan. Nantinya pihak perusahaan juga diwajibkan membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan kerjanya.

“Kepmenaker ini juga tidak menghilangkan hak korban untuk melaporkan secara pidana ke aparat penegak hukum. Peraturan ini mengatur dari sisi ketenagakerjaan,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *