3 DPO Kasus Asusila di Parigi Moutong Masih Diburu Polisi, Berbagai Bukti Terus Digali Keterlibatan Oknum Brimob
Jatimcenter.com – Polda Sulteng hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus asusila pada anak. Kasus tersebut menimpa RO (16) di Kabupaten Parigi Moutong.
Para pelaku tersebut diketahui merupakan bagian dari 10 orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Statusnya sudah DPO dan kami terus kejar tiga tersangka itu. Bagi masyarakat yang melihat bisa menghubungi kami agar proses hukum bisa secepatnya selesai,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho saat konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu, 31 Mei 2023.
Agus mengungkapkan dari 10 orang tersangka, tujuh orang lainnya telah ditahan, yakni HR (43) kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22) dan K (32).
Sedangkan, tiga orang DPO yang kini masih dikejar polisi yakni berinisial AW, AS, dan AK.
“Kami menghimbau ketiga tersangka DPO tersebut segera menyerahkan diri untuk diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara terduga pelaku berinisial MKS yang diketahui merupakan oknum anggota Polri kini masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut lantaran masih dalam tahap pemeriksaan serta belum cukup bukti untuk menjerat sebagai tersangka.
“Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal,” ucapnya.
Adapun kasus asusila itu saat ini telah diambil alih Polda Sulteng yang sebelumnya ditangani oleh Polres Parigi Moutong.
“Karena kasus ini sudah diambil alih, maka termasuk tujuh tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Polda Sulteng,” kata Agus.