Bentuk Apresiasi Atas Pengabdian, Besaran Gaji ke-13 ASN Mulai Cair Hari Ini
Jatimcenter.com – Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate ,Rochmad Arif Tri Setyawan, menjelaskan kebijakan pemberian gaji ke-13 yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rochmad mengungkapkan terkait pencarian gaji ke-13 tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Selain itu, pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi serta pengabdian PNS.
Tanpa terkecuali bagi tenaga pendidik serta pensiunan yang telah memberikan kontribusi pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya gaji ke-13 diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat dan dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Bagi ASN yang berkeluarga dana tersebut diharapkan dapat membantu biaya pendidikan anak.
Teknis pemberian Gaji ke-13 telah diatur Kementerian Keuangan dalam aturan yang tertuang pada PMK no 39/PMK.05/2023. Dasar hukum tersebut merupakan regulasi dalam pelaksanaan anggaran yang mengatur stakeholder terkait.
Rochmad mengaku selaku kepala KPPN Ternate juga telah menyampaikan petunjuk teknis (juknis) gaji-13 kepada satker.
Juknis tersebut termaktub dalam Surat S-898/KPN.3101/2023 tertanggal 23 Mei 2023. Surat itu memuat hal-hal teknis Aplikasi, dan komponen yang perlu diperhatikan satker.