Cegah TIndak Pidana Korupsi Pada PTN, KPK Tekankan Transparansi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
Jatimcenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menekankan transparansi kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkait penerimaan mahasiswa baru khususnya melalui jalur mandiri. Hal tersebut dilakukan oleh KPK untuk mencegah timbulnya tindak pidana korupsi.
“KPK meminta kepada segenap Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Direktur Politeknik Negeri agar meningkatkan transparansi dalam proses PMB jalur mandiri,” ujar Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Senin, 5 Juni 2023.
Peringatan dari KPK tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPK Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Perbaikan Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.
Dalam hal tersebut, KPK menekankan adanya transparansi dalam hal jumlah kuota pendaftar yang nantinya akan diterima pada setiap program studi jalur mandiri.
“Jumlah kuota tersebut harus diinformasikan kepada pendaftar sebelum proses PMB, termasuk jika ada perubahan kuota berupa penambahan dari jalur lain jika peserta tidak mendaftar ulang,” jelasnya.
Selain itu ada beberapa hal yang diminta oleh KPK, seperti keterbukaan terkait kriteria penentuan kelulusan calon mahasiswa agar disampaikan sebelum proses PMB.
Selain itu, kebijakan terkait afirmasi yang diterapkan dalam perguruan tinggi diminta agar disampaikan sebelum proses penerimaan mahasiswa baru.
“Kebijakan ini dapat digunakan untuk menyasar target tertentu seperti siswa berprestasi yang kurang mampu, siswa lokal di wilayah tertentu, dan keperluan lainnya,” tandas Ipi Maryati.