Kasus SUAP RAPBD Tahun 2017-2018 yang Menyeret Zumi Zola, Pihak KPK Telah Tetapkan 28 Tersangka
Jatimcenter.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebanyak 28 orang sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.
“Ya, 28 orang ditetapkan tersangka,” jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Meski demikian, Ali enggan menyebutkan nama-nama tersebut. Ali menambahkan, pihaknya akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus hingga sangkaan pasal yang menjerat para tersangka.
“Pada saatnya akan disampaikan nama-namanya. Nama-nama tersangka secara resmi nanti kami sampaikan bila penyidikan cukup,” tuturnya.
Ali juga mengungkapkan, bahwa penyidik KPK tetap akan terus mengembangkan perkara suap tersebut yang juga menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, yang sekarang telah dinyatakan bebas bersyarat.
Disisi lain tim penyidik KPK juga akan melakukan pemanggilan terhadap berbagai pihak yang nantinya berperan sebagai saksi dalam pengumpulan alat bukti.
“Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan,” jelasnya.