Uji Materi Perpanjang Masa Jabatan KPK Dikabulkan, Jokowi Masih Tunggu Kajian dari Mahfud MD
Jatimcenter.com – Presiden Jokowi akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan masa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari awalnya 4 tahun menjadi 5 tahun.
Putusan MK tersebut mengabulkan permohonan uji materi atau Judicial Review yang telah diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Jokowi mengukapkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tengah masih mengkaji serta menelaah putusan MK terkait perpanjangan masa tugas Ketua KPK Firli Bahuri.
Oleh karena itu, Jokowi meminta publik untuk bersabar menunggu hasil kajian dan telaah dari Mahfud MD.
Sebelumnya, Majelis Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman mengungkapkan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945.
Sehingga hakim konstitusi menyebut bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Adapun bunyi yang tertuang dalam pasal itu yakni “Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun”.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun bukan hanya bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya seperti Komnas HAM.
Diketahui, masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah selama lima tahun. Oleh sebab itu, akan lebih bermanfaat dan efisien apabila pimpinan KPK juga menjabat selama lima tahun.