Propam Polda Lampung Selidiki Dugaan Rumah Penampungan 24 Korban TPPO Milik Pejabat Polri
Jatimcenter.com – Propam Polda Lampung bakal melakukan tindakan pengusutan atas dugaan keterlibatan anggota Polri berpangkat AKBP berinisial L dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Dugaan keterlibatan tersebut muncul seiring dengan informasi yang beredar bahwa rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan 24 WNI korban perdagangan manusia di Lampung diduga merupakan milik AKBP L.
“Terkait dengan dugaan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat transit sebagai tempat TPPO, saat ini masih didalami oleh Propam Polda Lampung,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Berdasarkan beberapa informasi yang beredar, rumah tersebut diketahui beralamat di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya. Adapun AKBP L disebut bertugas di Mabes Polri.
Namun, Ramadhan mengaku masih belum dapat memberikan informasi lebih detail terkait kabar tersebut.
Hal tersebut lantaran pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman. Selain itu, pihaknya juga menegaskan bakal ada hukuman bagi oknum polisi yang terlibat dalam kasus perdagangan manusia.
“Terkait informasi di Lampung masih didalami. Jadi keseriusan ini, bukan siapa saja yang melakukan praktik-praktik tindak pidana perdagangan orang, kita akan melakukan tindakan yang tegas termasuk bila ada oknum anggota Polri yang terlibat kita akan tindak tegas,” ujar Ramadhan.