Terlibat Dalam Setoran Ilegal Hingga Rp 650 Juta, Kapolda Riau Perintahkan Tahan Kompol Petrus dkk
Jatimcenter.com – Komisaris Polisi Petrus Hottiner Simamora serta tujuh anggota Brimob telah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau. Tindakan penahanan dilakukan lantaran berkaitan dengan penerimaan uang setoran ilegal senilai Rp 650 juta.
“Betul, yang bersangkutan menjalani patsus (penempatan khusus) sejak 8 Juni kemarin,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Jumat, 9 Juni 2023.
Nandang mengungkapkan bahwa salah satu dari tujuh anggota Brimob tersebut merupakan perwira polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Proses penahanan terhadap 8 anggota polisi tersebut selama 30 hari guna penanganan kode etik.
Penahanan Kompol Petrus serta anggota lain tersebut merupakan instruksi dari Kapolda Riau, Irjen Pol. Muhammad Iqbal. Kapolda memastikan bahwa akan segera menindak anggota yang diduga bermasalah.
Selain menjalani penahanan, Kompol Petrus juga telah dicopot dari jabatan sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau. Pencopotan tersebut pun telah dilakukan sejak Maret 2023 lalu.
Terkait kasus uang setoran ke atasan tersebut terungkap dari curhatan seorang anggota Brimob Polda Riau bernama Bripka Andry Wirawan viral di media sosial.
Andry mengaku bahwa dirinya telah dimutasi dari Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir tanpa alasan yang jelas. Selain itu, Andry kerap kali diminta oleh atasan untuk memberikan sejumlah uang..
Dari unggahannya, Bripka Andry melakukan pembelaan. Ia mengaku sudah melakukan banyak hal, termasuk perihal uang setoran yang diduga diminta oleh Kompol Petrus.
“Saya sudah melakukan semua perintah Danyon saya, dari pengajuan proposal pembangunan polindes ke Pemda Rohil dan sudah terbangun klinik tersebut di kantor Batalyon. Selain itu saya juga diminta mencarikan uang dari luar oleh Danyon dan sudah saya setorkan sebesar 650 juta ada bukti-bukti transfernya,’” kata Andry Darma Irawan.
Berdasarkan sejumlah tangkapan layar yang beredar di media sosial, sang atasan kerap kali meminta sejumlah uang setoran mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 30 juta.